Bidang Cagar Budaya melingkupi tugas :
- Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, meliputi kegiatan :
a. Penetapan Cagar Budaya Kabupaten, meliputi kegiatan :Register Cagar Budaya
• Pencegahan dan Penanggulangan dari Kerusakan, Kehancuran, atau Kemusnahan Cagar Budaya;
• Peningkatan Potensi Nilai, Informasi, dan Promosi Cagar Budaya Serta Pemanfaatannya;
• Pendayagunaan Cagar Budaya;
• Peningkatan Mutu dan Kapasitas Tenaga Cagar Budaya.
b. Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, meliputi:
• Register Cagar Budaya;
• Pencegahan dan Penanggulangan dari Kerusakan, Kehancuran, atau Kemusnahan Cagar Budaya;
• Peningkatan Potensi Nilai, Informasi, dan Promosi Cagar Budaya Serta Pemanfaatannya;
• Pendayagunaan Cagar Budaya;
• Peningkatan Mutu dan Kapasitas Tenaga Cagar Budaya.
c. Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah, dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten. - Program Pengelolaan Permuseuman, meliputi :
a. Pengelolaan Museum Kabupaten, dengan tugas :
• Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfataan Koleksi Secara Terpadu;
• Peningkatan Mutu dan Kapasitas Sumber Daya Manusia Permuseuman;
• Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Museum;
• Penyediaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Museum;
• Revitalisasi Sarana dan Prasarana Museum.
Komentar Terbaru