Bidang Pelestarian Cagar Budaya, Permuseuman, dan Registrasi Data.

Bidang Cagar Budaya melingkupi tugas :

  1. Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, meliputi kegiatan :
    a. Penetapan Cagar Budaya Kabupaten, meliputi kegiatan :Register Cagar Budaya
    • Pencegahan dan Penanggulangan dari Kerusakan, Kehancuran, atau Kemusnahan Cagar Budaya;
    • Peningkatan Potensi Nilai, Informasi, dan Promosi Cagar Budaya Serta Pemanfaatannya;
    • Pendayagunaan Cagar Budaya;
    • Peningkatan Mutu dan Kapasitas Tenaga Cagar Budaya.
    b. Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, meliputi:
    • Register Cagar Budaya;
    • Pencegahan dan Penanggulangan dari Kerusakan, Kehancuran, atau Kemusnahan Cagar Budaya;
    • Peningkatan Potensi Nilai, Informasi, dan Promosi Cagar Budaya Serta Pemanfaatannya;
    • Pendayagunaan Cagar Budaya;
    • Peningkatan Mutu dan Kapasitas Tenaga Cagar Budaya.
    c. Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah, dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten.
  2. Program Pengelolaan Permuseuman, meliputi :
    a. Pengelolaan Museum Kabupaten, dengan tugas :
    • Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfataan Koleksi Secara Terpadu;
    • Peningkatan Mutu dan Kapasitas Sumber Daya Manusia Permuseuman;
    • Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Museum;
    • Penyediaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Museum;
    • Revitalisasi Sarana dan Prasarana Museum.

Komentar Terbaru