Cagar budaya merupakan kekayaan kebudayaan yang penting, demi memupuk kesadaran jati diri bangsa dan memper tinggi harkat dan mar tabat Bangsa. Seper ti yang ter tuang pada Undang- Undang RI No. 11 Tahun 2010, yaitu bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan Berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya Situs Cagar Budaya, dan kawasan Cagar Budaya yang berada di darat dan / atau di air yang perlu dil estarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan Agama, dan/ atau kebudayaan melalui proses penetapan. Sebagian besar Cagar Budaya dimiliki oleh masyarakat, sehingga perlu diupayakan agar masyarakat dapat berpar tisipasi aktif melakukan Pendaf taran Cagar Budaya. Pendaf taran Cagar Budaya mempunyai arti penting untuk mengetahui jumlah, jenis, dan persebaran Cagar Budaya di wilayah ter tentu. Pendaf taran Cagar Budaya baik berupa kol eksi, hasil penemuan,atau hasil pencarian dapat memberi pelindungan hukum terhadap Cagar Budaya tersebut dan Daftar tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan perencanaan pengembangan Sektor Kebudayaan Nasional. Pendaf taran mempunyai arti penting untuk mengetahui jumlah, jenis, dan persebaran Cagar Budaya di wilayahnya. Oleh karena sebagian besar Cagar Budaya berada di tangan masyarakat,perlu pula diupayakan agar masyarakat dapat berpar tisipasi aktif melakukan Pendaftaran, sehingga tidak seluruhnya dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Masyarakat mempunyai peran yang dominan dalam pendaf tran, masyarakat dapat berpar tisipasi dalam melakukan pendaf taran benda, bangunan, struktur, dan lokasi yang diduga sebagai cagar budaya. Undang- undang mengamanatkan bahwa Pendaftaran dilaksanakan di kabupaten/kota di seluruh Indonesia, secara manual maupun online yang didalamnya berisi himpunan data cagar budaya diseluruh Indonesia yang disebut dengan Registrasi Nasional Cagar Budaya.